Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
Koreksi Anda
