Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id