Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komputer. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id