Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Pusat. (4) Kepala dan Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id