Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Polimarin serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id