Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Polimarin yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polimarin.
(2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
