Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta administrasi Polimarin dan hubungannya dengan lingkungan; dan
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
