Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Direktur.
Koreksi Anda
