Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
