Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
