Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Polimarin terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan Polimarin.
(2) Direktur sebagai organ pengelola Polimarin dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Polimarin.
Koreksi Anda
