Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polimarin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah pengetahuan khusus di bidang kemaritiman.
Koreksi Anda