Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Polimarin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah pengetahuan khusus di bidang kemaritiman.
Koreksi Anda
