Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP. (2) Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab satuan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id