Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP.
(2) Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab satuan pendidikan.
Koreksi Anda
