Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan:
a. acuan konseptual;
b. prinsip pengembangan; dan
c. prosedur operasional.
(2) Acuan konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
b. toleransi dan kerukunan umat beragama;
c. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
d. peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
e. kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
f. kebutuhan kompetensi masa depan;
g. tuntutan dunia kerja;
h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
i. keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
j. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
k. dinamika perkembangan global; dan
l. karakteristik satuan pendidikan.
(3) Prinsip pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
957, No. 2014 4 kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang;
b. belajar sepanjang hayat; dan
c. menyeluruh dan berkesinambungan.
(4) Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. analisis;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengesahan.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup:
a. analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b. analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c. analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
(6) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup:
a. perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b. pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c. pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d. penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e. penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal;
dan
f. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
(8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
