Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan: a. acuan konseptual; b. prinsip pengembangan; dan c. prosedur operasional. (2) Acuan konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia; b. toleransi dan kerukunan umat beragama; c. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; d. peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; e. kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu; f. kebutuhan kompetensi masa depan; g. tuntutan dunia kerja; h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i. keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan; j. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; k. dinamika perkembangan global; dan l. karakteristik satuan pendidikan. (3) Prinsip pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan 957, No. 2014 4 kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang; b. belajar sepanjang hayat; dan c. menyeluruh dan berkesinambungan. (4) Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. analisis; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengesahan. (5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup: a. analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; b. analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan c. analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. (6) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup: a. perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan; b. pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; c. pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; d. penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; e. penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan f. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. (8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id