Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. (2) Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.
Koreksi Anda