Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
Teks Saat Ini
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan:
a. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan/atau
b. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan berupa peralatan pendidikan, antara lain:
1. peralatan pendidikan Matematika;
2. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam;
3. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
4. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
5. peralatan pendidikan Bahasa; atau
6. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
