Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi sekolah, dengan prioritas:
a. penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya;
b. penuntasan rehabilitasi ruang kelas sedang beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, jika kegiatan pada huruf a dan huruf b telah tuntas;
d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
e. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2) Proporsi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk penuntasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. 20% (dua puluh persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
