Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Teks Saat Ini
(1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran umum Kelompok A;
b. silabus mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c. silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C.
(2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3) Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4) Silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(6) Silabus Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
