Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id