Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2) Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
(3) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
(4) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
(5) Beban belajar satu minggu untuk Kelas X, Kelas XI, dan Kelas XII masing-masing adalah 48 (empat puluh delapan) jam pembelajaran.
(6) Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
(7) Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Koreksi Anda
