Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dapat menyelenggarakan program pendidikan dengan 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), dan kelas XII (dua belas), atau dengan 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), kelas XII (dua belas), dan kelas XIII (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
(2) Penyelenggaraan program pendidikan dengan 4 (empat) tingkatan kelas pada Sekolah Menengah Kejuruan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
