Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf a sampai dengan huruf i masing-masing memiliki muatan- substantif pengikat yang berfungsi sebagai fokus utama dari Bidang Kejuruan tersebut. (2) Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf a memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Gambar Teknik. (3) Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf b memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Pemrograman Dasar, dan Mata Pelajaran Sistem Komputer. (4) Bidang Kejuruan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf c memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Biologi. (5) Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf d memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Biologi. (6) Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf e memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Biologi. (7) Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf f memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Pengantar Ekonomi dan Bisnis, Mata Pelajaran Pengantar Akuntansi, dan Mata Pelajaran Pengantar Administrasi Perkantoran. (8) Bidang Kejuruan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf g memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran IPA Terapan dan Mata Pelajaran Pengantar Pariwisata. (9) Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf h memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Dasar-Dasar Desain dan Mata Pelajaran Pengetahuan Bahan. (10) Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) huruf i memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Wawasan Seni Pertunjukan, Mata Pelajaran Tata Teknik Pentas, dan Mata Pelajaran Manajemen Pertunjukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id