Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas: a. mata pelajaran umum Kelompok A; b. mata pelajaran umum Kelompok B; dan c. mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C. (2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. (4) Mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam Bidang Kejuruan, Program Kejuruan, dan Paket Kejuruan. (5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. (6) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. (7) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa INDONESIA; d. Matematika; e. Sejarah INDONESIA; dan f. Bahasa Inggris. (8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya; b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan Kewirausahaan. (9) Mata pelajaran Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c masing-masing berisikan pilihan muatan untuk memperkuat Program Kejuruan. (10) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. (11) Mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan secara bertingkat atas: a. Dasar Bidang Kejuruan; b. Dasar Program Kejuruan; dan c. Paket Kejuruan. (12) Mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikelompokkan atas: a. Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa; b. Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bidang Kejuruan Kesehatan; d. Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi; e. Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan; f. Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen; g. Bidang Kejuruan Pariwisata; h. Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya; dan i. Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan. (13) Mata pelajaran Dasar Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b merupakan muatan-substantif pengikat yang berfungsi sebagai fokus utama dari Program Kejuruan tersebut. (14) Mata pelajaran untuk Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c merupakan muatan Kejuruan spesifik dalam lingkup Paket Kejuruan. (15) Mata pelajaran untuk Dasar Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan mata pelajaran untuk Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dikembangkan secara kolaboratif antara unsur-unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan asosiasi profesi terkait Bidang Kejuruan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda