Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Teks Saat Ini
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
