Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
(2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan pada setiap tingkat kelas.
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
Koreksi Anda
