Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan. (2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan pada setiap tingkat kelas. (3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Inti sikap spiritual; b. Kompetensi Inti sikap sosial; c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan d. Kompetensi Inti keterampilan. (4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang mengacu pada Kompetensi Inti. (5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas: a. Kompetensi Dasar sikap spiritual; b. Kompetensi Dasar sikap sosial; c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan d. Kompetensi Dasar keterampilan.
Koreksi Anda