Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pada sekolah menengah kejuruan /madrasah aliyah kejuruan yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. (2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kerangka Dasar Kurikulum; b. Struktur Kurikulum; c. Silabus; dan d. Pedoman Mata Pelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id