Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi pengurusan naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar.
(2) Prosedur pengurusan naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
