Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi pendanaan untuk penyusunan kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik. (2) Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dan dokumentasi, serta informasi publik dialokasikan dalam APBN unit organisasi masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id