Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi unit pengolah, unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri. (2) Unit pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Unit pengolah I berada pada unit eselon II di lingkungan unit utama dan fakultas di perguruan tinggi negeri; b. Unit pengelola II berada pada unit eselon III/IV di lingkungan pusat- pusat, direktorat pada unit utama, UPT, dan jurusan di perguruan tinggi. (3) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. unit kearsipan kementerian berada pada Pusat Informasi dan Humas; b. unit kearsipan unit utama berada pada sekretariat unit utama; c. unit kearsipan pusat-pusat dan UPT berada pada bagian/bidang/subbagian tata usaha/subbagian umum atau unit yang membawahi bidang administrasi pada pusat-pusat dan/atau UPT; d. unit kearsipan kopertis berada pada bagian tata usaha atau unit yang membawahi bidang administrasi pada kopertis; e. unit kearsipan perguruan tinggi negeri berada pada biro administrasi umum dan keuangan atau unit yang membawahi bidang administrasi pada perguruan tinggi negeri. (4) Lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada rektorat atau unit khusus berupa pusat atau UPT sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id