Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip statis di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh lembaga kearsipan Perguruan Tinggi Negeri masing- masing. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan arsip statis pada kearsipan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda