Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip statis di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh lembaga kearsipan Perguruan Tinggi Negeri masing- masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan arsip statis pada kearsipan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
