Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
(2) Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna; dan
c. penyerahan arsip statis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang JRA dan penyusutan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
