Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses dan Layanan Arsip Elektronik baik dalam jaringan intranet maupun internet dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi akses dan keamanan arsip; (2) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur layanan arsip dan sistem klasifikasi akses dan keamanan arsip diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda