Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Akses dan Layanan Arsip Elektronik baik dalam jaringan intranet maupun internet dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi akses dan keamanan arsip;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur layanan arsip dan sistem klasifikasi akses dan keamanan arsip diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
