Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan pengolahan arsip audiovisual dilakukan dengan cara menentukan indeks dan kode, pembuatan label, membuat daftar isi file atau pendeskripsian, baik yang berhubungan dengan aspek teknik maupun isi informasi arsip.
(2) Penyimpanan dan pemeliharaan dilakukan dengan cara menjaga suhu dan kelembaban sesuai dengan standar, menjaga kebersihan, menjaga keamanan fisik dan informasi dari gangguan maupun kerusakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pengelolaan arsip audiovisual diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
