Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan arsip audiovisual dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas bahan dan peralatan yang digunakan, teknik penciptaan, dan tingkat keahlian pencipta. (2) Setiap penciptaan arsip audiovisual disertai dengan pencantuman uraian informasi arsip dan data teknis media arsip yang digunakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id