Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan arsip audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilaksanakan secara terpadu dengan media arsip lainnya meliputi kegiatan penciptaan, penataan dan pengolahan, penggunaan, penyimpanan, dan pemeliharaan serta penyusutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id