Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggungjawab kepala unit kearsipan
(2) Pemeliharaan arsip inaktif pada pusat arsip dilaksanakan untuk menjamin arsip dapat digunakan selama masa penyimpanan sesuai dengan jadwal retensi arsip.
(3) Pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui penataan fisik dan informasi arsip, dan penyimpanan.
(4) Pemeliharaan arsip inaktif dilaksanakan dengan cara menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(5) Salah satu upaya menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan fisik arsip agar tidak terserang jamur, serangga, dan hama lainnya dilaksanakan dengan fumigasi secara berkala.
Koreksi Anda
