Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menggunakan ruangan atau bangunan yang didesain khusus untuk menyimpan dan mengelola arsip inaktif. (2) Pusat arsip sekurang-kurangnya memiliki fungsi penyimpanan, pengelohan, dan layanan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id