Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menggunakan ruangan atau bangunan yang didesain khusus untuk menyimpan dan mengelola arsip inaktif.
(2) Pusat arsip sekurang-kurangnya memiliki fungsi penyimpanan, pengelohan, dan layanan
Koreksi Anda
