Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penyimpanan dan pemeliharaan arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan oleh tata usaha/unit pengolah dengan menggunakan sarana penyimpanan berupa file kabinet, lemari arsip, atau sarana lainnya pada pusat berkas (sentral file)
Koreksi Anda
