Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan dan pemeliharaan arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan oleh tata usaha/unit pengolah dengan menggunakan sarana penyimpanan berupa file kabinet, lemari arsip, atau sarana lainnya pada pusat berkas (sentral file)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id