Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berdasarkan sistem subjek.
(2) Pemberkasan sistem subjek dilaksanakan berdasarkan pola klasifikasi arsip.
(3) Sistem subjek merupakan pengelompokan arsip yang didasarkan atas subjek, sub subjek, dan sub sub subjek.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pemberkasan dan pola klasifikasi arsip diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
