Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi pengaturan tentang:
a. Pemberkasan;
b. Penyimpanan dan pemeliharaan; dan
c. Penggunaan dan layanan.
Koreksi Anda
