Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan meliputi:
a. koodinasi;
b. penyuluhan;
c. sosialisasi;
d. bimbingan dan konsultasi;
e. bimbingan teknis;
f. fasilitasi pendidikan dan pelatihan, akreditasi, dan sertifikasi;
g. supervisi, pemantauan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Pembinaan di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat secara terpadu dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan di lingkungan perguruan tinggi negeri dilaksanakan secara terkoordinasi dengan unit atau lembaga terkait diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Pembinaan organisasi profesi kearsipan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
