Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Penyusunan kebijakan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik (SPAD) yang terpadu dan komprehensif oleh Pusat Informasi dan Humas.
(3) Lingkup kebijakan meliputi:
a. pembinaan;
b. pengelolaan;
c. pembangunan SPAD dan pembentukan Jaringan Informasi Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi (JIPAD);
d. SDM kearsipan;
e. Sarana dan prasarana;
f. Sosialisasi;
g. Kerjasama; dan
h. Pendanaan.
Koreksi Anda
