Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi kegiatan: a. penetapan kebijakan; b. pembinaan; c. pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik. (2) Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didukung oleh organisasi kearsipan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan. (3) Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik pada unit utama, perguruan tinggi negeri, Kopertis, dan UPT unit utama mengacu kepada permendikbud tentang pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda