Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh:
a. Pusat Informasi dan Humas pada tingkat Kementerian;
b. Sekretariat unit utama, pusat-pusat, dan UPT pada tingkat Unit Utama;
c. Lembaga kearsipan perguruan tinggi dan/atau sekretariat perguruan tinggi pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri;
d. Sekretariat Kopertis pada tingkat Kopertis.
Koreksi Anda
