Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh: a. Pusat Informasi dan Humas pada tingkat Kementerian; b. Sekretariat unit utama, pusat-pusat, dan UPT pada tingkat Unit Utama; c. Lembaga kearsipan perguruan tinggi dan/atau sekretariat perguruan tinggi pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri; d. Sekretariat Kopertis pada tingkat Kopertis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id