Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
a. menjamin arsip dan dokumentasi serta informasi publik yang autentik dan terpercaya serta dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien;
b. menjamin arsip dan dokumentasi yang bernilai guna kesejarahan dapat diselamatkan dan dilestarikan;
c. meningkatkan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
d. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
e. menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan dokumentasi serta informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip dan dokumentasi serta informasi publik sebagai bukti pertanggungjawaban di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai identitas dan jati diri bangsa;
g. menjamin keamanan dan keselamatan aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda
