Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah: a. menjamin arsip dan dokumentasi serta informasi publik yang autentik dan terpercaya serta dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien; b. menjamin arsip dan dokumentasi yang bernilai guna kesejarahan dapat diselamatkan dan dilestarikan; c. meningkatkan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas; d. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; e. menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan dokumentasi serta informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip dan dokumentasi serta informasi publik sebagai bukti pertanggungjawaban di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai identitas dan jati diri bangsa; g. menjamin keamanan dan keselamatan aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id