Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asas pengorganisasian pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah gabungan sentralisasi dan desentralisasi. (2) Asas gabungan sentralisasi dan desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang penyusunan kebijakan, standar, dan pedoman pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik dilaksanakan secara sentralisasi oleh Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bidang pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik dilaksanakan secara sentralisasi oleh Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. bidang pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik dilaksanakan secara desentralisasi oleh masing- masing unit organisasi secara berjenjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id