Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
Teks Saat Ini
(1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Aliyah/Madrasah Aliyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran umum Kelompok A;
b. silabus mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c. silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C.
(2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3) Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4) Silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(6) Silabus Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
