Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Silabus sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id