Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
Teks Saat Ini
(3) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(4) Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
(5) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
(6) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan.
(7) Beban belajar satu minggu untuk:
a. Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran;
b. Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; dan
c. Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran.
(8) Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
(9) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Koreksi Anda
