Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas: a. mata pelajaran umum Kelompok A; b. mata pelajaran umum Kelompok B; dan c. mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C. (2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. (4) Mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai pilihan disiplin keilmuan. (5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. (6) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. (7) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa INDONESIA; d. Matematika; e. Sejarah INDONESIA; dan f. Bahasa Inggris. (8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan Kewirausahaan (9) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. (10) Mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan atas: a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial; dan c. Peminatan Bahasa dan Budaya. (11) Mata pelajaran pada Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas: a. Matematika; b. Biologi; c. Fisika; dan d. Kimia. (12) Mata pelajaran pada Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b terdiri atas: a. Geografi; b. Sejarah; c. Sosiologi; dan d. Ekonomi. (13) Mata pelajaran pada Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c terdiri atas: a. Bahasa dan Sastra INDONESIA; b. Bahasa dan Sastra Inggris; c. Bahasa dan Sastra Asing lainnya; dan d. Antropologi.
Koreksi Anda