Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara program dan satuan pendidikan melakukan pembinaan kepada program dan satuan pendidikan berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
